Banner IDwebhost
BERBAGI ITU INDAH, SEDEKAH ITU IBADAH

15 Juli 2016

Juknis BOS Terbaru (Perubahan Juknis BOS 2016)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk tehnis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah. Salah satu perubahan Juknis BOS 2016 terkait dengan penggunaan maksimum penggunaan uang untuk membayar gaji bulanan guru /staf Insentif di sekolah swasta yang awalnya maksimum hanya 30% menjadi maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Lebih lanjut silahkan di unduh disini: Permendikbud No. 16 Tahun 2016 Lampiran 1 Lampiran 2 Lampiran 3 Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar